Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi pada hari ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pembelian rumah di kawasan Cibubur yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
KPK Telusuri Aset Rumah di Cibubur
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa saksi dari kalangan pelaku usaha di sektor properti. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri aset berupa rumah yang dibeli oleh Fadia Arafiq di wilayah Kota Wisata, Cibubur.
"Hari ini penyidik mendalami saksi dari pelaku usaha di sektor properti, di mana dalam pemeriksaan ini penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR ya di wilayah Kota Wisata (Cibubur)," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Budi menambahkan bahwa rumah tersebut dibeli secara tunai oleh Fadia dengan nilai sekitar Rp 4 miliar. Nilai yang cukup besar ini akan didalami kaitannya dengan konstruksi perkara yang menjerat Fadia. KPK menduga Fadia menggunakan perusahaannya untuk memenangkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pemanggilan Tiga Saksi
Pada hari ini, KPK memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah:
- Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan
- Ika Tjondrodihardjo, swasta
- Honggo Affandy, swasta
Pemeriksaan terhadap saksi dari butik jam mewah ini terkait dengan pembelian jam tangan mewah yang diduga dilakukan oleh Fadia. Sebelumnya, KPK menyita sembilan boks jam mewah saat menggeledah rumah Fadia.
Dugaan Aliran Dana Korupsi
Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga meraup keuntungan sebesar Rp 46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Berikut rincian dugaan penerimaan dana korupsi:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar
KPK juga telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga lokasi di Cibubur. Barang bukti yang diamankan meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Status Hukum Fadia Arafiq
Saat ini, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.



