Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (27/7/2026) di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau," ujar Budi pada Selasa (28/7/2026). Ia menjelaskan bahwa tim penyidik memanggil SF Hariyanto untuk mendalami asal-usul uang yang ditemukan saat penggeledahan beberapa hari sebelumnya. "Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," terang Budi.
Lima Saksi Dipanggil, Dua Tidak Hadir
Selain SF Hariyanto, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya. Mereka adalah Rafii dan Dahri Iskandar, yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid; anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB, Siti Aisyah; mantan Ketua KPID Riau periode 2021–2025, Bambang Suwarno; serta sopir Gubernur Riau, Febri Ramadani. Namun, tidak semua memenuhi panggilan. Hanya Rafii yang hadir untuk diperiksa terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau. "Sedangkan SA, Anggota DPRD Provinsi Riau dan DI, ADC Gubernur Riau dalam pemanggilan kemarin tidak hadir. Untuk BS dan FR, masih dikonfirmasi," jelas Budi.
Empat Tersangka dalam Kasus Pemerasan
Kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau telah menetapkan empat tersangka. Pertama, Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2026. KPK menemukan peran strategis Marjani dalam menampung uang setoran dari para kepala dinas. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Kedua, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau saat itu juga berstatus tersangka. Ketiga, Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Keempat, Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, juga menjadi tersangka. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Plt Gubernur SF Hariyanto yang kini menjabat setelah Abdul Wahid dinonaktifkan.
Dampak dan Pengembangan Kasus
Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto menandai perluasan penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPRPKPP Riau. Temuan uang dalam penggeledahan sebelumnya menjadi fokus utama pendalaman. KPK juga mengonfirmasi bahwa masih ada saksi lain yang akan dipanggil. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Riau, termasuk Gubernur nonaktif dan Plt Gubernur yang kini diperiksa. KPK berkomitmen mengusut tuntas dugaan pemerasan dan penerimaan suap di lingkungan pemerintahan daerah.



