KPK Periksa Plt Bupati Cilacap, Dalami Modus Pemerasan Eks Bupati
KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Terkait Pemerasan Eks Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma (AAF), pada Selasa (5/5/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya mendalami pengetahuan Ammy mengenai praktik pemerasan yang mungkin telah terjadi pada periode sebelumnya. "Dalam pemeriksaan hari ini untuk Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Saksi Lainnya

Selain Ammy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya pada hari yang sama. Para saksi dimintai keterangan mengenai alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh Syamsul. Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperoleh, uang pemerasan dalam kasus ini dikumpulkan dari para staf di bawah Syamsul. Pengumpulan uang tersebut bersifat berjenjang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari tiga juta hingga sepuluh juta. Nah itu dikumpulkan dari beberapa staf," sebut Budi.

Keterangan Ammy

Usai menjalani pemeriksaan, Ammy mengaku tidak mengetahui adanya modus korupsi dalam kasus ini. Ia menyatakan hanya ditanya mengenai tugasnya saat menjabat sebagai Wakil Bupati Cilacap. "Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul," ujarnya.

Ammy menambahkan, "Kemudian apa saja sih yang dilakukan oleh wakil bupati, wakil bupati ya tugasnya membantu bupati. Membantunya dalam hal apa saja, ya dalam hal yang diinginkan oleh bupati, apa saja. Selain itu ya tidak. Ya cuma gitu-gitu saja."

Kasus Pemerasan oleh Bupati Cilacap

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap untuk menyetorkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang sebesar Rp 610 juta. Syamsul diketahui memasang target pengumpulan uang THR hingga Rp 750 juta yang akan dibagi-bagikan ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga