KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Terkait Pemerasan Bupati Syamsul
KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Soal Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma, pada Selasa (5/5/2026). Ammy diperiksa sebagai saksi terkait praktik pemerasan yang dilakukan Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

Pemeriksaan Mendalam Praktik Pemerasan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ammy bertujuan untuk mendalami pengetahuannya mengenai praktik pemerasan yang mungkin telah terjadi pada periode sebelumnya. "Dalam pemeriksaan hari ini untuk Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saksi Lain dan Alur Pemerasan

Selain Ammy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya pada hari yang sama. Para saksi dimintai keterangan mengenai alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh Syamsul. Berdasarkan keterangan saksi, uang pemerasan dalam kasus ini berasal dari para staf di bawah Syamsul. Pemerasan bersifat berjenjang, di mana setiap staf menyetor uang dengan nominal bervariasi. "Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari tiga juta hingga sepuluh juta. Nah itu dikumpulkan dari beberapa staf," sebut Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Ammy Amalia

Usai menjalani pemeriksaan, Ammy mengaku tidak mengetahui adanya modus korupsi dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya ditanya mengenai tugasnya sebagai Wakil Bupati Cilacap. "Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul," ujarnya.

Ammy menambahkan bahwa perannya sebagai wakil bupati adalah membantu bupati dalam berbagai hal yang diinginkan. "Kemudian apa saja sih yang dilakukan oleh wakil bupati, wakil bupati ya tugasnya membantu bupati. Membantunya dalam hal apa saja, ya dalam hal yang diinginkan oleh bupati, apa saja. Selain itu ya tidak. Ya cuma gitu-gitu saja," tambah dia.

Status Tersangka dan Pengungkapan Kasus

Dalam kasus ini, Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menyetor uang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. KPK menyita uang sebesar Rp 610 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syamsul dan kawan-kawan. Syamsul disebut telah memasang target pengumpulan uang THR hingga Rp 750 juta yang akan dibagi-bagikan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga