KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq
KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Pekalongan Kasus Bupati Fadia

KPK Periksa Tujuh Pejabat Pemkab Pekalongan dalam Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pada Selasa, 7 April 2026, lembaga antirasuah itu memanggil tujuh saksi untuk diperiksa, termasuk Zainuri, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Setda Pekalongan.

Pemeriksaan Saksi di Polres Pekalongan Kota

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota. "Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ujar Budi kepada wartawan. Selain Zainuri, enam saksi lainnya yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pekalongan turut diperiksa.

Berikut daftar keenam saksi tersebut:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  1. Murdiarso, ASN Pemkab Pekalongan
  2. Setiawan Dwi Antoro, ASN Pemkab Pekalongan
  3. Edy Prabowo, ASN Pemkab Pekalongan
  4. Supriyadi, ASN Pemkab Pekalongan
  5. Argo Yudho Ismoyo, ASN Pemkab Pekalongan
  6. Ajid Suryo Pratondo, ASN Pemkab Pekalongan

Bukti dan Dugaan Aliran Dana

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq hingga lokasi di Cibubur. Kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

KPK mengungkapkan bahwa anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut. Perusahaan ini juga diisi oleh tim sukses Fadia, yang meminta perangkat daerah untuk memenangkan proyek bagi PT RNB.

Sejak 2023 hingga 2026, perusahaan keluarga Fadia dilaporkan menerima dana sebesar Rp 46 miliar, yang kemudian dibagi-bagikan kepada pihak-pihak terkait. Rincian pembagiannya adalah:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
  • Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
  • Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp 3 miliar

Jangkauan Proyek dan Pasal yang Dijerat

PT RNB disebutkan memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada tahun 2025. Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga