KPK Tanggapi Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Sudah Sesuai Aturan
KPK: Penggeledahan Asrul Azis Taba Sudah Sesuai Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba, yang kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, gugatan tersebut dipusatkan pada tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK. KPK menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Minggu, 19 Juli 2026, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh rangkaian penyidikan secara profesional. "Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Budi.

KPK Hormati Upaya Hukum Asrul Azis Taba

Meski demikian, KPK menghormati hak tersangka untuk menempuh jalur hukum. Budi menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang. "KPK menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Saudara ASR, terkait tindakan penggeledahan," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK siap menghadapi proses praperadilan tersebut dengan membuka seluruh bukti yang menjadi dasar penggeledahan di persidangan. Budi menambahkan, "KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik."

KPK Optimistis Landasan Hukum Kuat

Budi juga menyatakan optimisme KPK bahwa penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kokoh. "KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," tambahnya.

Sebelumnya, Asrul Azis Taba telah mengajukan praperadilan untuk status tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, ia kembali mengajukan gugatan dengan fokus pada penggeledahan.

Kronologi Praperadilan Asrul Azis Taba

Gugatan praperadilan terbaru ini didaftarkan pada Jumat, 17 Juli 2026, dengan nomor registrasi 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026. Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan, disebutkan bahwa klasifikasi perkara adalah "sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan".

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Asrul yang mempersoalkan status tersangkanya. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim Ketut saat membacakan putusan.

Kasus Korupsi Kuota Haji: Empat Tersangka

Dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menahan empat tersangka. Mereka adalah:

  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan membuka aliran dana korupsi di persidangan. Sidang praperadilan Asrul akan menjadi ujian bagi legalitas tindakan penyidik KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga