Kakek berinisial MD (60) ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Makassar karena diduga mencabuli 32 siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku yang merupakan pemilik warung di depan sekolah itu diduga melakukan aksinya saat korban berbelanja di warung miliknya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang terjadi pada Juni 2026. Awalnya, hanya tiga korban yang dilaporkan, namun setelah dilakukan pendataan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar bersama orang tua murid dan guru, jumlah korban berkembang menjadi 32 siswa.
"Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa," ujar pendamping korban dari UPTD PPA Pemkot Makassar, Fony Ataul, Minggu (19/7/2026).
Modus Operandi Pelaku
Menurut Fony, dugaan perbuatan cabul dilakukan saat para siswa membeli jajanan di warung terduga pelaku. Korban diduga dicabuli ketika berbelanja pada jam istirahat, saat hendak pulang sekolah, maupun sebelum masuk kelas. Pelaku yang berusia sekitar 60 tahun itu memanfaatkan situasi ketika anak-anak datang sendirian ke warungnya.
Penangkapan dan Penahanan
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan pencabulan tersebut. Pelaku kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).
"Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu," ujar Ariyanto.
Polisi masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para korban serta saksi-saksi lainnya. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah kota Makassar dalam upaya perlindungan anak.



