Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nilai pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya mencapai ratusan miliar rupiah. Silmy diduga berperan dengan memberikan perintah atau menerima sejumlah uang saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
Pengungkapan Nilai Pemerasan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan di Jakarta, Kamis (4/6/2026), bahwa nilai pemerasan dan gratifikasi tersebut tembus hingga ratusan miliar. "Tapi tembusan ratusan miliar," ujarnya. KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi, bersama tujuh orang lainnya termasuk eks Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 dan sejumlah pejabat Kementerian Hukum dan HAM.
Operasi Tangkap Tangan
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. OTT ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. "Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," kata Budi. Total 18 orang diamankan dalam OTT tersebut, dan 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Daftar Tersangka
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026, juga Dirjen Imipas 2023-2024
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra (JS) – Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, sebelumnya Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing tersangka.



