Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Senin (18/5). Saat ini, Muhadjir menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji.
Konfirmasi KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Senin (18/5) menyatakan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial MHJ selaku Menteri Agama adinterim Tahun 2022. Budi menambahkan bahwa Muhadjir telah memberikan konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan pada hari ini.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Budi. Ia menegaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan, mengingat keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.
Pemeriksaan Saksi Lain
Sebelumnya, KPK secara masif memeriksa saksi-saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Salah satu saksi yang telah dimintai keterangannya adalah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
KPK mengonfirmasi perihal pengembalian uang dan pembahasan mengenai kuota haji kepada Khalid. Dalam pemeriksaan pada Kamis (23/4), Khalid menyatakan telah mengembalikan uang terkait kuota haji sejumlah Rp8,4 miliar.
Tersangka Kasus
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang sudah ditahan. Dua tersangka lain yang belum ditahan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Pasal yang Diterapkan
Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.



