Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024. Setelah memeriksa sejumlah pihak, lembaga antirasuah itu kembali memanggil dua pimpinan biro perjalanan haji pada Senin (27/4/2026).
Pemanggilan Bos Travel Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap H. Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umroh PT Intan Kencana Travelindo. Keduanya dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, status kehadiran mereka masih dalam konfirmasi, apakah akan memenuhi panggilan atau meminta penjadwalan ulang.
Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap Khalid Basalamah, pemilik PT Zahra, yang telah diperiksa pekan lalu. KPK tampaknya tidak memberi celah bagi para pelaku untuk menghindari proses hukum.
Empat Tersangka Kasus Kuota Tambahan Haji
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) undang-undang yang sama.
Upaya KPK Memberantas Korupsi
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji. Dugaan korupsi tambahan kuota haji ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun. Dengan pemanggilan para bos travel haji, KPK berharap dapat mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.



