Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Suwarno, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Selasa, 12 Mei 2026. "SW, pensiunan PNS, mantan Kepala Dinas PUPR," jelas Budi kepada wartawan. Selain Suwarno, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Yuni Setyawati dan Nanang Zuniardi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Plt Wali Kota Madiun Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Maidi kepada pihak swasta. "Dalam pemeriksaan hari ini, saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta," ungkap Budi pada Senin, 11 Mei 2026.
Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Maidi
KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan usaha di Madiun. Dalam pengembangan kasus, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta. Total terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Maidi (Wali Kota Madiun)
- Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
- Rochim Rudiyanto (pihak swasta)
KPK terus mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.



