KPK Panggil Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Korupsi
KPK Panggil Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pada Selasa (12/5/2026), dua orang saksi dipanggil untuk diperiksa, yaitu mantan ajudan bupati bernama Siti Hanikatun dan ajudan bupati atas nama Aji Setiawan.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Kedua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ujar Budi kepada wartawan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aliran Uang Korupsi Fadia

Dalam perkara ini, KPK terus mendalami aliran uang korupsi yang diterima Fadia. Sehari sebelumnya, Senin (11/5), penyidik memeriksa saksi bernama Ryan Savero, seorang wiraswasta, yang dicecar terkait penerimaan uang oleh Fadia.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR (Fadia Arafiq)," kata Budi. Ia menambahkan bahwa penyidik juga menelusuri maksud dan tujuan dari pemberian uang tersebut selama Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Suami Fadia Jadi Sorotan

Sebelumnya, KPK telah memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (29/4) di Gedung KPK. Ashraff diperiksa terkait perannya sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan bersama anaknya.

"Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang," ujar Budi.

Ashraff sendiri turut menerima aliran uang dari kasus yang menjerat Fadia. Perusahaan RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, yang kemudian membayarkan sejumlah uang kepada berbagai pihak.

Rincian Uang Korupsi Rp46 Miliar

Dalam kasus ini, Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia memperoleh dana sebesar Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026, yang kemudian dibagi-bagikan dengan rincian sebagai berikut:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar
  • Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Kini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang Bukti Disita

KPK telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga kawasan Cibubur. Barang bukti yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga