KPK Panggil 4 Pejabat Pemkab Cilacap Terkait Pemerasan Bupati
KPK Panggil 4 Pejabat Cilacap Terkait Pemerasan Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Pada Rabu (6/5/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, yang menjabat sebagai kepala dinas.

Empat Saksi Dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa total ada empat saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka adalah:

  • Wahyu Ari Pramono – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap
  • Ferry Adhi Dharma – Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap
  • Kardiyanto – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap
  • Hamzah Amzah Syafroedin – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap

Kasus Pemerasan dan OTT KPK

Dalam kasus ini, Syamsul dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap untuk menyetor uang Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK menyita uang tunai sebesar Rp 610 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syamsul dan kawan-kawan. Syamsul disebut telah memasang target perolehan uang THR yang akan dibagi-bagikan ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga mencapai Rp 750 juta.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemkab Cilacap. KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga