KPK Panggil 12 Pejabat Intelijen Cukai dan Kepabeanan dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
KPK Panggil 12 Pejabat Intelijen Cukai dan Kepabeanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dari seksi intelijen Cukai dan Kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Mereka dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang terkait dengan importasi di DJBC.

Dua Belas Pejabat Dipanggil

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sebanyak 12 orang pejabat dipanggil untuk diperiksa pada hari ini. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut materi yang akan didalami terhadap para saksi tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (19/5/2026).

Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Akhmad Zulfan Rosadi (PNS Bea Cukai, Seksi Intelijen Cukai)
  • Nico Ahmad Affandy (PNS Bea Cukai, Seksi Intelijen Kepabeanan 2)
  • Neta Akbardani (PNS Bea Cukai, Seksi Intelijen Kepabeanan 1)
  • Welvianus (PNS Bea Cukai, Seksi Intelijen Kepabeanan 2)
  • Harry Perdana Lang (PNS Bea Cukai, Seksi Intelijen Kepabeanan 1)
  • Aulia Elang Willmania (PNS Bea Cukai, Seksi Intelijen Cukai)
  • M. Wildan Adhitama (PNS Bea Cukai, Seksi Intelijen Cukai)
  • Grenaldo Ferdinan Butar-Butar (PNS Bea Cukai, Seksi Intelijen Kepabeanan 2)
  • Salisa Asmoaji (PNS Bea Cukai, Seksi Intelijen Cukai)
  • M. Ikram (PNS Bea Cukai, Seksi Intelijen Cukai)
  • Yogasidi (PNS Bea Cukai, Seksi Intelijen Kepabeanan 1)
  • Farid Agung Kurniawan (PNS Bea Cukai, Seksi Intelijen Kepabeanan 1)

Pemeriksaan Pengusaha Semarang

Dalam perkembangan lain, KPK juga telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, Heri Setiyono alias Heri Black. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (18/5) dan berfokus pada hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas. "Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," jelas Budi.

Selain itu, penyidik mendalami temuan dari penggeledahan di Semarang, termasuk catatan-catatan yang menunjukkan adanya pemberian kepada pihak DJBC. "Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tambahnya.

Barang Bukti Senilai Rp 40,5 Miliar

Kasus korupsi importasi di DJBC ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp 40,5 miliar, terdiri dari:

  • Uang tunai rupiah sebesar Rp 1,89 miliar
  • Uang tunai dolar AS sebesar 182.900 USD
  • Uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta SGD
  • Uang tunai yen Jepang sebesar 55.000 JPY
  • Logam mulia seberat 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar)
  • Logam mulia seberat 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar)
  • Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

Tiga Pihak Swasta Disidang

Tiga pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani persidangan. Mereka adalah John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (ketua tim dokumen Blueray Cargo). Ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga