KPK Limpahkan Berkas Eks Pejabat Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
KPK Limpahkan Berkas Eks Pejabat Bea Cukai ke Penuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap tersangka eks Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), dalam kasus dugaan korupsi importasi. Pelimpahan ini menandai bahwa BBP akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelimpahan Tahap II: Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pada Jumat (26/6/2026), penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka BBP. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang berkaitan dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Pada hari ini, Jumat (26/6), Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Konstruksi Perkara Dinyatakan Lengkap

Budi menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II menandai terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan. Dengan demikian, penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan. “Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan,” jelas Budi.

Jaksa Waktu 14 Hari Susun Dakwaan

Budi menambahkan bahwa tahap penuntutan merupakan fase penting dalam sistem peradilan pidana. JPU KPK akan menyusun surat dakwaan secara cermat, sistematis, dan berbasis pada keseluruhan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. “Penyusunan surat dakwaan tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara,” ungkap Budi.

Persidangan Terbuka dan Independen Dijamin

Budi memastikan bahwa persidangan nantinya akan menjadi forum yudisial yang independen dan imparsial untuk menguji secara terbuka seluruh konstruksi yuridis yang telah dibangun. Ini termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa, serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ujar Budi menandasi.

Dampak Kasus Korupsi Bea Cukai

Kasus korupsi di sektor kepabeanan ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan penerimaan negara. KPK terus mengusut dugaan suap yang melibatkan pegawai Bea Cukai, termasuk pengembangan kasus lain yang menyeret oknum pejabat. Proses hukum terhadap Budiman Bayu Prasojo diharapkan memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola pelayanan publik di lingkungan Bea Cukai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga