KPK: Kasus Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke JPU dalam Waktu Dekat
KPK: Kasus Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke JPU

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat. Informasi ini diperoleh dari tim penyidik KPK yang tengah berkejaran dengan batas waktu penahanan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Batas Waktu Penahanan Tersangka

Saat ini, penahanan terhadap mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah memasuki 30 hari terakhir. Setyo mengungkapkan, "Terinformasi mungkin waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II, pasti kan ada durasi waktu ya penahanan itu." Pernyataan ini disampaikan saat kunjungannya ke kantor CNN Indonesia, Jakarta, pada Kamis (2/7).

KPK belum dapat memastikan apakah pelimpahan berkas perkara keempat tersangka akan dilakukan secara bersamaan. Hal ini terkait dengan kondisi kesehatan Yaqut yang saat ini tengah menjalani penahanan di luar (bantaran) karena keluhan kesehatannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hak Asasi Manusia dalam KUHAP

Setyo menegaskan bahwa KPK tidak dapat memaksakan pelimpahan jika kondisi tersangka belum memungkinkan. "KUHAP sekarang lebih mengedepankan hak asasi. Nanti kalau kondisinya masih sakit, tentu tidak bisa sama-sama dilakukan. Kita pasti akan mendasari apa yang menjadi diagnosa dari tim medis," ujarnya. KPK memiliki dokter sendiri yang akan berkoordinasi untuk menentukan apakah tersangka memenuhi syarat untuk limpah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). "Semuanya masih situasional. Saya tidak bisa menebak, karena ini terkait dengan status kondisi kesehatan seseorang," imbuh Setyo.

Empat Tersangka dan Kerugian Negara

Selain Yaqut dan Ishfah, KPK juga memproses dua tersangka lain, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Asrul baru ditahan pada 8 Juni lalu. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan. Beberapa biro travel masih ragu memberikan keterangan.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga