Richard Lee Tegaskan Tak Terbukti Langgar UU Kesehatan di Sidang Tangerang
Richard Lee Tegaskan Tak Terbukti Langgar UU Kesehatan

Dokter kecantikan Richard Lee memberikan pernyataan tegas terkait status profesinya di tengah proses persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026). Ia menegaskan telah menjalani pemeriksaan dari lembaga kesehatan resmi dan hasilnya menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Klarifikasi Usai Sidang

Pernyataan tersebut disampaikan Richard Lee seusai sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis. Momen itu juga dimanfaatkan pemilik klinik kecantikan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh dokter Samira, yang dikenal publik dengan nama Doktif.

Dalam keterangannya, Richard Lee menekankan bahwa dirinya telah kooperatif mengikuti seluruh proses hukum dan pemeriksaan dari lembaga berwenang. Hasil pemeriksaan tersebut, menurutnya, sudah cukup untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum Berlanjut

Sidang sebelumnya, JPU menolak eksepsi yang diajukan Richard Lee dan membantah seluruh poin keberatan yang disampaikan. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dokter Samira alias Doktif ke pihak kepolisian. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan. Namun, ia yakin bahwa proses hukum akan membuktikan ketidakbersalahannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga