KPK Jebloskan Noel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin Kasus Suap K3
KPK Jebloskan Noel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi 11 Terpidana Kasus Suap Sertifikasi K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 24 Juni 2026, mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, akrab disapa Noel, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Noel bersama sepuluh terpidana lainnya menjalani hukuman pidana badan terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa eksekusi terhadap 11 terpidana dilaksanakan di Lapas Sukamiskin. "Jadi, untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin. Dari 11 terpidana itu terbagi ke dalam empat berkas perkara," ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Noel Dihukum 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,435 miliar subsider 1 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Noel merupakan salah satu dari 11 terpidana yang terdiri dari pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berikut rincian lengkap vonis para terpidana dalam kasus ini:

  • Immanuel Ebenezer (Mantan Wamenaker): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp3,435 miliar subsider 1 tahun.
  • Irvian Bobby Mahendro: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun.
  • Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 per Maret 2025): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun.
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Feb 2025): 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp7,591 miliar subsider 2 tahun.
  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp1,948 miliar subsider 1 tahun.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun.
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Ditjen Binwasnaker dan K3): 4,5 tahun penjara.
  • Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun.
  • Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda/Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Ditjen Binwasnaker dan K3): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun.
  • Temurila (Pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
  • Miki Mahfud (Pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Eksekusi ini menjadi langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait sertifikasi K3 yang seharusnya menjamin keselamatan pekerja. Mungki menegaskan bahwa KPK akan terus menindak para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. "Hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap pidana badan," ucapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga