Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, pada pekan depan. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Penundaan Pemeriksaan Sebelumnya
Fuad seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 2 Juni lalu. Namun, ia tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut,” ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (12/6). Ia menambahkan, “Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya.”
Kooperatif dalam Proses Hukum
Budi menegaskan bahwa pihak Fuad telah menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dan mendukung proses penyidikan. “Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” katanya.
Dugaan Pelanggaran dalam Pembagian Kuota Haji
Fuad bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas ketentuan 8 persen. Lobi tersebut berhasil, sehingga terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen.
Padahal, sesuai aturan, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler sebesar 18.400 (92 persen) dan untuk haji khusus sebesar 1.600 (8 persen). Dengan demikian, seharusnya jemaah haji reguler bertambah dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sementara haji khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280 orang.
Peran Menteri Agama Saat Itu
Diduga terjadi perbuatan melawan hukum ketika Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama saat itu)
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Staf Khusus Yaqut)
- Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)
- Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama) yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.
KPK berencana melimpahkan berkas perkara keempat tersangka tersebut ke pengadilan secara bersamaan. Dalam penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
Pasal yang Dikenakan dan Kerugian Negara
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.



