Jakarta - Bos Blueray Cargo, John Field, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 91 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dari jumlah tersebut, Rp 30 miliar di antaranya diberikan kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
Pengakuan di Pengadilan
Pengakuan ini disampaikan John Field saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Dalam surat dakwaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa John bersama dua terdakwa lainnya telah memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sebesar Rp 61 miliar.
Pengacara John kemudian bertanya, "Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berarti ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?"
John menjawab, "Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu."
John menjelaskan bahwa uang Rp 30 miliar tersebut diberikan kepada Ahmad Dedi selama enam bulan, dengan nilai setiap bulannya Rp 5 miliar. Saat itu, John mengaku mengira Ahmad Dedi bukanlah pejabat Bea Cukai.
"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya pengacara.
"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.
Cara Penyerahan Uang
John mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Dedi melalui stafnya yang bernama Alex. "Tapi penyerahannya kepada dia ya, yang menerima dia ya?" tanya pengacara. "Ke stafnya," jawab John. "Stafnya. Oh staf bernama siapa?" tanya pengacara. "Alex," jawab John.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, KPK pernah memeriksa Ahmad Dedi pada Jumat (8/6). Usai diperiksa, Dedi langsung berlari meninggalkan Gedung KPK. Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5).
Jaksa KPK menyebut pemberian uang dilakukan kepada para pejabat di Ditjen Bea Cukai, di antaranya Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC. Pemberian itu diberikan pada periode bulan Juli 2025 sampai Januari 2026.



