Polisi mengamankan dua orang remaja yang melakukan perundungan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun hingga tersengat listrik di Taman Kramat, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Satu pelaku yang masih di bawah umur dikembalikan kepada orang tuanya, namun proses hukum tetap berjalan.
"Satu dikembalikan ke orang tuanya tapi tetap laporan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri saat dihubungi, Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, satu orang pelaku lainnya sudah dewasa dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. "Satu ditahan," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Kasat PPA-PPO Polres Jakpus Kompol Rita Oktavia sebelumnya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6). Menurut Rita, korban dan pelaku sedang bermain bersama di taman tersebut. Keduanya merupakan teman bermain dan bertetangga.
"Memang sudah ada banyak anak-anak di situ. Terduga pelaku ini rumahnya berdekatan, tidak jauh, satu RW lah dengan keluarga korban. Jadi mereka teman main," kata Rita kepada wartawan, Jumat (12/6).
Kedua terduga pelaku kemudian mengangkat tubuh korban, mengayunkannya, dan membawanya ke arah tiang listrik di taman tersebut. "Akhirnya mungkin memang sudah punya niat, dia dipegang tangan dan kakinya, lalu diayun-ayunkan, sampai kakinya dikangkangkan dan dimasukkan ke tiang itu di tengah-tengah," jelasnya.
Pelaku kemudian menempelkan kaki korban ke tiang listrik. Saat itulah korban diduga tersetrum hingga jatuh pingsan. "Ujung kakinya sepertinya ditaruh di tiang. Makanya kita ingin tahu, kalau dia begitu berarti dia sudah tahu bahwa tiang itu ada listriknya. Korban lalu pingsan," jelas Rita.
Tindakan Pelaku Setelah Korban Pingsan
Setelah korban pingsan, terduga pelaku panik dan menarik korban menjauh dari tiang listrik. Korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya oleh pelaku. "Mereka panik, akhirnya salah satu pelaku menarik anak ini jauh dari tiang, jatuh dari tiang. Terus karena pingsan, pelaku membawa pulang korban ke rumahnya," jelasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus bullying ini dan meminta agar pelaku dibina.



