Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Senin, 6 Juli 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Penggeledahan Masih Berlangsung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, ia belum merinci lokasi mana saja yang menjadi sasaran. "Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan.
Duduk Perkara Kasus Suhardiman Amby
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen (ZKN), sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles (ARD), sebagai tersangka pihak swasta.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), menyatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan
Selain kasus suap, KPK juga menemukan dugaan korupsi lain yang melibatkan Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan HPT. Dalam proses pelepasan HPT, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan.
Temuan awal KPK menunjukkan bahwa SA diduga meminta sebagian uang dari sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD), di mana para anggota KUD tersebut adalah petani di Kuansing. Penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan diduga dipotong setengahnya oleh SA. "Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujar Achmad.
Pengumpulan Dana dari KUD
KPK memastikan bahwa pengumpulan dana dari pihak KUD di Kabupaten Kuansing untuk pengurusan izin pelepasan HPT benar adanya. Fakta ini menjadi informasi tambahan dalam menjerat bupati. Uang yang dikumpulkan disebut-sebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha yang diperuntukkan dalam pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan. "Nah untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan," ujar Achmad.
Saat ini, semua informasi masih dalam penyelidikan mendalam agar kasus ini semakin terang benderang. "Tetapi bahwa betul ada penerimaan-penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari hasil usaha koperasi itu, sudah kita dapatkan fakta itu," pungkasnya.



