KPK Geledah Safe House Bupati Sukoharjo di Laweyan Solo, Bawa Dua Koper
KPK Geledah Safe House Bupati Sukoharjo di Laweyan Solo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah aman atau 'safe house' milik Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang berlokasi di Jalan Jagalan RT 02/RW 05, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (16/7). Penggeledahan berlangsung sekitar 1,5 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Petugas Bawa Dua Koper Hitam

Setelah selesai melakukan penggeledahan, petugas KPK terlihat membawa dua koper berwarna hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Rombongan langsung meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Salah seorang warga setempat berinisial E mengungkapkan bahwa tim KPK dan kepolisian tiba di kediaman tersebut sekitar pukul 09.30 WIB. "Tadi pukul setengah 10 datang dan langsung ke sana (nunjuk rumah Etik)," kata E, sebagaimana dikutip dari Antara.

Rahasia Milik Orang Tua Etik

Menurut keterangan warga, rumah yang digeledah tersebut merupakan milik orang tua Etik Suryani. Selama ini, rumah tersebut dihuni oleh adik Etik yang bernama Erwan. Meski demikian, semasa kecil Etik pernah tinggal di rumah tersebut. Keberadaan safe house ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Etik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus OTT dan Dugaan Pemerasan

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan sebelumnya. Etik diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan bahwa Etik menerima setoran upah pungut secara rutin dari para bawahannya.

Total Setoran Rp2,93 Miliar

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7), mengungkapkan bahwa selama periode 2021-2026, total setoran upah pungut yang diterima oleh Etik Suryani mencapai Rp2,93 miliar. "Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ujar Asep.

Tersangka dan Proses Hukum

Etik Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Richard Tri Handoko dan Tri Mulyono. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di KPK. Penggeledahan safe house ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan barang bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sukoharjo tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga