Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman seseorang yang diduga terkait dengan Blueray Cargo (Grup) pada Senin, 11 Mei 2026. Rumah yang digeledah tersebut diduga milik Heri Setiyono, yang akrab disapa Heri Black. Ia merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat ini tengah diusut oleh KPK.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2026, menyatakan bahwa penyidik menggeledah rumah pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik. Barang bukti yang disita memberikan informasi mengenai upaya menghambat proses penyidikan perkara ini, termasuk pengondisian dari pihak eksternal dalam penanganan perkara bea dan cukai di KPK.
Budi menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan atau tidak.
Pemeriksaan yang Tidak Dihadiri
Heri Black sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 8 Mei 2026. Namun, ia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan pemiliknya tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke Bea Cukai selama lebih dari 30 hari.
Saat dibuka, kontainer tersebut berisi suku cadang atau sparepart kendaraan yang termasuk dalam kriteria barang dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor). Budi menyatakan bahwa penyidik akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait, termasuk perusahaan importir, forwarder, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tersangka dan Proses Hukum
Proses hukum ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Para tersangka meliputi mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray, John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Pihak dari PT Blueray saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggeledahan Lainnya
Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) di sebuah bank di Kota Medan yang diduga milik Rizal. SDB tersebut berisi logam mulia, uang valas dolar Amerika Serikat dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan total nilai sekitar Rp2 miliar. KPK juga menyita barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, berupa komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, dan sistem mikrofon nirkabel merek Boss (WL-30XLR Wireless System).



