Pemerintah secara resmi mengizinkan siswa menggunakan gawai di sekolah dalam kondisi tertentu, meskipun sebelumnya telah mengumumkan pembatasan penggunaan perangkat digital. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026.
Aturan Pembatasan dan Pengecualian
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan gawai di sekolah, melainkan hanya membatasi penggunaannya. Perangkat yang dimaksud meliputi telepon seluler, jam tangan pintar (smart watch), dan perangkat komunikasi digital lainnya. Namun, ada beberapa situasi di mana siswa tetap diperbolehkan menggunakan gawai dengan pengawasan pendidik.
- Keperluan pembelajaran yang telah ditentukan oleh guru
- Kondisi darurat, seperti menghubungi orang tua atau pihak berwenang
- Akses informasi pendidikan yang tidak tersedia melalui media lain
- Kegiatan ekstrakurikuler yang memerlukan perangkat digital
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi dalam pendidikan dan perlindungan siswa dari dampak negatif penggunaan gawai berlebihan. Mendikdasmen menyatakan bahwa aturan ini bersifat fleksibel dan memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menerapkannya sesuai kondisi masing-masing.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa pemerintah melarang total penggunaan gawai di sekolah, namun SE ini menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku mutlak. Sekolah diharapkan dapat mengatur penggunaan gawai secara bijak dengan melibatkan orang tua dan guru.
Dampak dan Implementasi
Dengan adanya aturan ini, sekolah diharapkan dapat menyusun tata tertib internal yang lebih jelas mengenai penggunaan gawai. Guru juga berperan sebagai pengawas utama untuk memastikan gawai digunakan sesuai tujuan pendidikan. Pemerintah akan memantau implementasi dan melakukan evaluasi secara berkala.
Beberapa pihak menyambut positif kebijakan ini karena dianggap lebih realistis dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Namun, ada juga kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan jika pengawasan tidak ketat. Oleh karena itu, sosialisasi terhadap siswa, guru, dan orang tua menjadi kunci keberhasilan aturan ini.



