KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sita Dokumen Proyek PUPR
KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sita Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/7/2026) menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor Bupati, rumah dinas Bupati, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat.

Dokumen Proyek Disita

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dokumen tersebut diduga berkaitan dengan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Bupati Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman (SUD), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, terkait proyek-proyek di PUPR. "Beberapa barang yang dilakukan penyitaan, yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR karena memang terkait dengan penyidikan ini adalah adanya dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Bupati dan juga saudara SUD (Sudirman) berkaitan dengan proyek-proyek di PUPR," ujar Budi. Dokumen yang diamankan akan ditelaah dan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik.

Mobil Alphard dan Barang Bukti Lain

Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga merupakan suap dari pengusaha kepada Bupati Lalu Ahmad. Mobil tersebut disita saat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Bupati dan saat ini diamankan di Mako Brimob di Nusa Tenggara Barat. Selain mobil, KPK juga menyita barang bukti lain berupa sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, dan uang tunai minimal Rp380 juta. Total penerimaan Lalu Ahmad Zaini dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas mencapai Rp12,4 miliar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Tersangka Ditetapkan

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK pada Selasa (21/7/2026) mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI). "Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Achmad Taufik.

Rincian Suap yang Diterima Bupati

KPK merinci suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini, antara lain satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, satu pasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang-pergi, uang tunai minimal Rp380 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, dan satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta. Total nilai suap yang diterima mencapai Rp12,4 miliar. Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen untuk memperkuat alat bukti.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga