Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif sekaligus mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo. KPK berencana menggabungkan kedua berkas perkara tersebut untuk meningkatkan efektivitas proses penanganan perkara.
Dua Berkas Perkara Sudewo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa terdapat dua berkas perkara penyidikan yang melibatkan Sudewo. "Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari ke depan. "Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," lanjutnya.
Dasar Hukum Penggabungan Berkas
Menurut Budi, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut umum diperbolehkan menggabungkan sejumlah berkas perkara demi efektivitas penanganan. "Jadi memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan. Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," jelas Budi.
Kasus yang Menjerat Sudewo
KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo diduga terlibat dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Selain itu, Sudewo juga menjadi tersangka dalam perkara pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa saat menjabat sebagai Bupati Pati. KPK menduga Sudewo memasang tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan tersebut.
Dengan penggabungan berkas perkara ini, diharapkan proses hukum terhadap Sudewo dapat berjalan lebih efisien dan transparan.



