KPK Duga Abdul Wahid Beri Uang Lewat Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai
KPK Duga Abdul Wahid Beri Uang Lewat Ajudan Pangdam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai. Dugaan ini terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

KPK Periksa Ajudan Pangdam sebagai Saksi

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, "Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya." Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 6 Juli 2026, menanggapi perkembangan kasus yang menjerat Abdul Wahid.

KPK menjadwalkan pemeriksaan ajudan Pangdam pada Kamis, 2 Juli 2026, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Namun, ajudan tersebut berhalangan hadir karena agenda lain. "Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan di-reschedule oleh tim penyidik," ujar Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterangan untuk Lengkapi Berkas Tersangka Marjani

KPK membutuhkan keterangan ajudan Pangdam untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Gubernur Abdul Wahid. "Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Taufik.

KPK berharap ajudan Pangdam dapat hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaan. Keterangannya dinilai penting untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Kronologi Kasus Korupsi Abdul Wahid

Kasus ini bermula pada 3 November 2025, ketika KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, KPK menetapkan Marjani (MJN) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Proses Hukum Berlanjut

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ajudan Pangdam, menjadi bagian penting untuk mengungkap aliran uang dan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Taufik menegaskan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan ajudan Pangdam dan berharap kerja sama dari pihak terkait.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga