Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pemerasan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dengan tersangka utama Wali Kota Madiun, Maidi. KPK mendalami praktik pemerasan yang dilakukan Maidi bahkan sebelum proyek berjalan.
Pemeriksaan 10 Saksi
Perihal ini didalami KPK saat memeriksa 10 saksi terkait kasus ini pada Selasa, 5 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, "Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh Walikota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan."
Ancaman Pencabutan Izin
KPK menyebut jika uang CSR tidak diberikan, maka Maidi tidak akan mengeluarkan izin usaha. Saksi yang diperiksa meliputi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Madiun dan pihak swasta.
"Dimana jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan," tambah Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp550 juta. Berikut para tersangka yang telah ditetapkan:
- Wali Kota Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak swasta, Rochim Rudiyanto



