Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk membenahi pengelolaan sampah di ibu kota dengan mewajibkan warga memilah sampah menjadi empat kategori. Program ini resmi dimulai pada hari Minggu, 10 Mei 2026.
Pemilahan Sampah Dimulai 10 Mei
Pramono menyatakan bahwa mulai 10 Mei, Jakarta akan meluncurkan program pemilahan sampah secara resmi dan masif. Hal ini disampaikan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026. Menurutnya, hampir 50 persen sampah di Jakarta merupakan sampah organik, sehingga pemilahan menjadi langkah strategis.
"Rekan-rekan sekalian, besok tanggal 10 Jakarta akan memulai program yang secara resmi pemilahan sampah dan ini menjadi gerakan masif karena memang hampir 50 persen sampah kita itu sebenarnya sampah organik," ujar Pramono.
Pengelolaan Sampah di Kramat Jati
Pramono memberikan contoh pengelolaan sampah di Kramat Jati, Jakarta Timur, yang kini diizinkan dikelola langsung oleh warga. Sebelumnya, pengelolaan mandiri tidak diperbolehkan. Kini warga dapat memiliki alat transportasi dan pengolahan sendiri untuk mengatasi persoalan sampah.
"Dulu seperti contoh di Kramat Jati tidak diizinkan untuk dikelola secara langsung, sekarang saya izinkan. Bahkan pengelolaan bisa di lapangan, mereka bisa memiliki alat transportasi sendiri dan alat pengolahan sendiri. Sehingga dengan demikian mudah-mudahan ini akan membuat Jakarta segera bisa mengatasi persoalan sampah," jelasnya.
Dampak Longsor Bantargebang
Pramono juga membahas dampak longsor di TPST Bantargebang, Bekasi, yang masih terasa hingga kini. Namun, ia memastikan masalah tersebut sudah relatif tertangani. "Memang dampak dari longsor Bantargebang sampai hari ini masih terasa, tetapi sudah relatif tertangani karena di beberapa titik sudah bisa kita atasi," tutupnya.
Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori: sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Mekanisme Pengolahan
Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester. Sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang. Sampah B3, seperti baterai, lampu, dan limbah berbahaya lainnya, wajib ditangani secara khusus dan dibawa ke TPSB3. Residu merupakan sisa sampah yang tidak dapat diolah lebih lanjut dan akan dibawa ke tempat pemrosesan akhir seperti RDF maupun PLTSa.
Peran Aparatur dan Sanksi
Ingub ini menekankan pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Lurah diminta memastikan seluruh warga melakukan pemilahan, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan. Pengurus RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak mematuhi ketentuan, berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RW. Sebaliknya, Pemprov DKI menyiapkan insentif berupa prasarana dan sarana bagi RW yang berhasil mencapai pemilahan 100 persen.
Kewajiban bagi Perkantoran dan Pelaku Usaha
Kewajiban serupa berlaku bagi perkantoran, pelaku usaha, dan pengelola kawasan seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri agar sampah yang keluar hanya berupa residu. Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan ketat, termasuk memastikan sampah yang diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.



