Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Salah satu fokus penyidikan adalah alasan Bupati Kuansing Suhardiman Amby menukarkan uang hasil pungutan dari para petani menjadi dolar Singapura. Uang senilai 12 ribu dolar Singapura menjadi barang bukti yang diamankan KPK, disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, saat pemeriksaan saksi di Kantor BPKP Riau pada Rabu (8/7/2026).
Penukaran Valas Jadi Bagian Penyidikan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026), menyatakan bahwa penukaran uang menjadi valas dolar Singapura akan dipertanyakan kepada Bupati dan pihak lain yang masih diperiksa sebagai saksi. "Uang itu berubah menjadi valas dolar Singapura, itu juga nanti akan jadi bagian yang kita pertanyakan juga ke baik ke Bupati, tersangka yang saat ini di dalam maupun pihak-pihak yang saat ini masih ada di luar dan saat ini sedang dimintai keterangan sebagai saksi," kata Taufik. Ia menambahkan, "Itu maksudnya seperti apa, tujuannya apa, itu yang menjadi bahan materi penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik. Ini sudah disita, iya betul, kita sudah melakukan penyitaan. Karena sudah ada pengembalian dari pihak Ketua DPRD."
Mekanisme Pengumpulan Dana dari Petani
Taufik menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengumpulan dana dari Koperasi Unit Desa (KUD) yang bersumber dari potongan sisa hasil usaha para petani di Kuansing. Mekanisme pengumpulan uang dari 914 petani dilakukan melalui bendahara koperasi yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu. "Jadi petani-petani itu terkumpul di bawah wadah koperasi di Kabupaten Kuansing, nah, itu yang kemudian karena ada kebutuhan pengurusan pelepasan kawasan HPT, yang itu dikonsultasikan ke Bupati Kuansing dan perlu dibuat rekomendasi karena otoritas untuk pelepasan izin kawasan hutan tentunya ada di Kementerian Kehutanan," terangnya. "Kemudian apakah pengumpulan uang kepada petani-petani anggota koperasi itu seperti apa, itu dilakukan oleh bendahara ya, bendahara koperasi yang waktu itu juga turut sudah diamankan," tambah Taufik.
KPK Dalami Legalitas Pungutan
KPK juga akan mendalami apakah pungutan yang dilakukan melalui koperasi tersebut merupakan pungutan liar (pungli) atau memiliki dasar aturan yang sah. "Apakah itu nanti dikatakan pungli yang itu yang masih didalami oleh tim penyidik yang saat ini berjalan, kita tunggu saja nanti perkembangannya seperti apa," Taufik menandaskan. Kasus ini terkait dengan dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah dan gratifikasi pengurusan izin kawasan hutan di Kuansing.



