Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) diduga melanjutkan 'tradisi' pemerasan terhadap bawahannya yang sebelumnya dilakukan oleh suaminya, yang juga menjabat sebagai Bupati Sukoharjo. Etik resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah.
Kode Bahasa Jawa 'Padakno Karo Bapak'
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Etik menggunakan sejumlah kode berbahasa Jawa saat meminta setoran kepada bawahannya. Salah satu kode yang digunakan adalah kalimat 'padakno karo bapak', yang berarti 'samakan dengan bapak'. Kode ini diduga merujuk pada besaran setoran yang harus diserahkan, disesuaikan dengan jumlah yang diberikan saat bupati sebelumnya menjabat.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Pada periode bupati sebelumnya, perintah serupa juga diberikan kepada jajaran Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan kode 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja), yang bermakna agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada bupati saat itu.
Modus Pemerasan Melalui SK Insentif Pajak
KPK mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan Etik terhadap bawahannya. Etik diduga menggunakan dua Surat Keputusan (SK) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk meminta setoran. Dua SK tersebut berkaitan dengan penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Asep.
Dalam menjalankan aksinya, Etik diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Richard kemudian memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi, Sekretaris BPKAD Sukoharjo periode 2021-2026, sebelum akhirnya diberikan kepada Etik.
Total Setoran Rp2,93 Miliar
Selama periode 2024-2026, Etik diduga menerima 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan oleh Tri Mulyo (TRM), Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, sebesar Rp840 juta. Rinciannya, Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard pada 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp1,2 miliar.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Tiga Tersangka dan Ancaman Hukuman
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



