Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo angkat bicara menanggapi sorotan publik yang menilai tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi bea cukai terlalu ringan. Tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni pemilik BlueRay Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dituntut masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nilai Kerugian Capai Puluhan Miliar
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan suap dan gratifikasi senilai total Rp62,8 miliar. Rinciannya, suap sebesar Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Publik menilai hukuman penjara yang dituntut tidak sebanding dengan besarnya nilai kejahatan tersebut. Menanggapi hal itu, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK menghormati setiap pandangan yang berkembang di ruang publik sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Namun demikian, kami perlu menegaskan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk penyusunan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, semata-mata didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar opini ataupun persepsi publik,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Tuntutan Berdasarkan Fakta Hukum
Budi menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, surat tuntutan merupakan bentuk legal opinion Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara independen berdasarkan hasil pembuktian di persidangan. Oleh karena itu, tuntutan tidak dapat dipandang secara parsial hanya dari besaran pidana yang dimohonkan. “Surat tuntutan harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan konstruksi yuridis perkara, pembuktian unsur tindak pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku,” tegas Budi.
Ia menambahkan, tuntutan Jaksa bukanlah akhir dari proses peradilan. Persidangan masih berlangsung dan kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti, fakta hukum, serta menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa beserta berat ringannya pidana sepenuhnya berada pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Komitmen KPK pada Profesionalitas
KPK, menurut Budi, tetap berkomitmen melaksanakan fungsi penuntutan secara profesional, objektif, independen, dan akuntabel. “Apabila selama proses persidangan berkembang fakta hukum baru mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga turut menikmati atau menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi, fakta tersebut akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” janji Budi.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat dikecualikan dari proses penegakan hukum sepanjang didukung oleh alat bukti yang cukup. Karena itu, KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dengan memberi ruang kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara secara independen berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum justru dibangun melalui penghormatan terhadap due process of law, bukan melalui penghakiman di luar mekanisme peradilan,” pungkas Budi.



