Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai peluang mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Polri memutuskan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.
Syarat Pengambilalihan Perkara oleh KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa mekanisme yang dikenal di KPK bukanlah pelimpahan, melainkan pengambilalihan perkara. Proses ini harus melalui komunikasi, koordinasi, dan supervisi terlebih dahulu. "Jadi tadi seperti saya sampaikan, kalau pelimpahan itu namanya tidak ada di kita ya, yang ada itu adalah pengambilalihan setelah itu melalui proses komunikasi kemudian dikoordinasikan kemudian disupervisi," kata Asep di Gedung KPK, Minggu (12/7/2026).
Menurut Asep, pengambilalihan perkara oleh KPK diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah jika proses penyidikan perkara tersebut mengalami kemacetan. "Salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik," ungkapnya.
KPK Belum Punya Alasan Kuat untuk Ambil Alih
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa saat ini KPK belum memiliki dasar yang cukup untuk mengambil alih penanganan perkara Febrie Adriansyah. KPK tidak bisa bertindak hanya berdasarkan asumsi bahwa proses hukum akan berjalan lambat atau macet. "Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri. Misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'wah ini enggak mungkin lah, pasti perkaranya macet gitu kan, dan lain-lain pasti susah'. Itu kan asumsi," katanya.
Ia menekankan bahwa seluruh proses harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan penanganan dilakukan secara objektif. Asep meyakini bahwa penyidik dan penuntut di Polri dan Kejaksaan Agung dapat bekerja secara profesional. "Kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar," ungkap Asep.
Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi ke Kejagung
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Menurut Totok, sebelum pelimpahan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dua Tersangka Ditetapkan, Termasuk Febrie Adriansyah
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya. Tersangka lainnya adalah Don Ritto (DR) dari pihak swasta, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Agung kini memegang kendali atas proses hukum ketiga perkara tersebut. KPK masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum memutuskan apakah akan mengambil alih perkara, khususnya yang melibatkan Febrie Adriansyah.



