Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidikan ini masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru.
“Sprindik umum,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dua Saksi Dipanggil KPK
Pada hari yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” jelas Budi.
Berikut dua saksi yang dipanggil:
- Dian Putri Bungsu – Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang
- Muhammad Heriyanto – Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. Keempat tersangka lainnya adalah:
- Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong
- Irsyad Satria Budiman – Pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala – Pihak swasta dari CV Manggala Utama
- Youki Yusdiantoro – Pihak swasta dari CV Alpagker Abadi
Bupati Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini bermula ketika Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Anggaran Proyek dan Modus Suap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek-proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar. Suap ijon proyek senilai Rp 980 juta diduga diberikan secara bertahap melalui perantara.
“Nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda,” kata Asep. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp 775 juta. Asep menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.



