Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) terhadap bawahannya. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Etik Suryani.
Kronologi Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan aduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK.
"Bahwa saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026," kata Asep.
Kedua SK tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh Etik untuk melakukan pemerasan berupa "Setoran Upah Pungut (UP)" di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Etik memerintahkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
Diduga Melanjutkan Tradisi Bupati Sebelumnya
Asep mengungkapkan bahwa permintaan Etik ini diduga melanjutkan tradisi Bupati sebelumnya, yang juga suami Etik, yaitu Wardoyo Wijaya. Wardoyo menjabat Bupati Sukoharjo dari 2010 hingga 2015 dan kembali menjabat pada 2016 hingga 2021.
"Dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar); 'padakno karo bapak' (samakan dengan bapak)," ungkap Asep. Maksud dari perintah tersebut adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat Bupati sebelumnya.
Pada masa Wardoyo, ia juga memerintahkan jajaran BPKAD dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Kalimat itu merujuk pada setoran dari pegawai ke Bupati saat itu.
Modus Pemerasan dan Jumlah Uang yang Dikumpulkan
Dalam kasus ini, Richard Tri Handoko diduga memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Nardi, Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak tahun 2021 hingga 2026 atas perintah bupati. Setelah terkumpul, uang tersebut disetorkan ke Etik. Selama lima tahun, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo (TRM), Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'. Besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari Bupati sebelumnya. Wardoyo sebelumnya meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum dengan perintah "golekno 500 akhir tahun" (carikan 500 juta untuk akhir tahun).
"Bahwa atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR," ucap Asep. Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Informasi ini akan didalami penyidik.
Selama periode 2024-2026, total penerimaan Etik dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan Tri Mulyo sebesar Rp840 juta. Secara rinci, tahun 2024 senilai Rp245 juta, tahun 2025 senilai Rp350 juta, dan tahun 2026 sebesar Rp245 juta. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard Tri Handoko pada 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD mencapai Rp1,2 miliar.
Penggunaan Uang Hasil Pemerasan
"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep. KPK masih mendalami lebih lanjut penggunaan uang tersebut. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.



