KPK Ungkap Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp1,5 M dan 1 Kg Emas
KPK: Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp1,5 M dan 1 Kg Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad, diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dan 1 kilogram emas. Suap tersebut terkait dengan pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Anwar Sadad saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. Dugaan penerimaan suap itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/7) malam.

Peran Moch Mahrus Sebagai Pemberi Suap

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa suap tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus. Mahrus baru saja ditahan KPK selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Ia merupakan pengelola dana hibah untuk Pokmas di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Saudara MM [Moch Mahrus] diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 (satu) unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS [Anwar Sadad] melalui BGS [Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad] untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar," ujar Budi.

Budi menambahkan, "Saudara MM merupakan satu dari sepuluh tersangka selaku pemberi pada klaster penerima saudara AS dan BGS."

Penyitaan Aset Senilai Rp22 Miliar

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi asset recovery.

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery," tutur Budi.

Kronologi Penetapan Tersangka

Perkara ini bermula dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak. Pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari 4 orang selaku penerima suap dan 17 orang selaku pemberi suap.

Keempat tersangka penerima suap adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (yang kemudian dihentikan penanganannya karena meninggal dunia), Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 17 tersangka pemberi suap meliputi anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib; pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi; pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; serta pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.

Penahanan Tersangka Lain

Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK telah menahan tiga tersangka dari pihak swasta, yaitu Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Mereka juga diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal yang sama.

Dengan pengungkapan ini, KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur yang melibatkan sejumlah anggota dewan dan pihak swasta. Total nilai dana hibah yang dikelola mencapai Rp83,4 miliar, dan KPK masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga