Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pengakuan ini disampaikan Setyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). "Iya, sudah mulai jalan," kata dia singkat.
Komunikasi KPK dan Kejagung Berjalan
Setyo menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kasus Febrie telah dilakukan dengan Jaksa Agung, termasuk saat keduanya duduk bersebelahan dalam sebuah acara peluncuran. "Sedikit banyak sudah ada pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," jelas Setyo.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019," tegasnya.
Dasar Hukum Supervisi KPK
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang menggandeng KPK dalam hal supervisi untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mengecek apakah sudah ada koordinasi resmi. "Kami cek apakah sudah ada atau belum," kata Budi di Gedung KPK, Senin (13/7/2026).
Budi menjelaskan bahwa Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, sempat berdikusi dengan Kepolisian mengenai mekanisme koordinasi atau supervisi terhadap perkara ini. Namun, diskusi tersebut belum berkembang jauh. Ia menegaskan bahwa pengambilalihan perkara tidak bisa serta merta dilakukan KPK, meskipun UU 19/2019 Pasal 6 memberikan wewenang koordinasi dan supervisi. "Ini kan masih tahap awal, jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung," ungkap Budi.
Dukungan Penuh KPK untuk Kejagung dan Polri
KPK menegaskan dukungannya dalam penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie. Budi menilai Kejagung dan Kepolisian memiliki komitmen yang sama dalam menangani perkara ini. "Kita juga sudah melihat komitmen kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam proses penyidikan perkara ini," ujarnya.
KPK meyakini penanganan perkara telah berjalan sesuai mekanisme. "KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Agung," pungkas Budi.



