Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan 18 Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak Januari hingga Juli 2026. Operasi terbaru menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada akhir Juli. Dari belasan OTT tersebut, KPK mengungkap berbagai modus dugaan tindak pidana korupsi, mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi, praktik pemerasan, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, hingga jual beli jabatan.
Modus Suap dan Gratifikasi Mendominasi
Modus suap dan gratifikasi tercatat paling banyak dalam OTT KPK. Tersangka yang terjerat antara lain Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Wali Kota Madiun Maidi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, serta perwakilan BPK Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
Pemerasan hingga Jual Beli Jabatan
Modus pemerasan melibatkan Silmy Karim, Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Sementara itu, korupsi pengadaan barang dan jasa menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq serta Bupati Muara Enim Edison. Praktik jual beli jabatan ditemukan pada Sudewo, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dan Anom Widiyantoro.
Menariknya, para tersangka tidak hanya terlibat satu modus. Contohnya, Anom Widiyantoro terjerat suap sekaligus jual beli jabatan. Hal serupa terjadi pada Silmy Karim dan Maidi yang terlibat suap dan pemerasan. KPK mencatat bahwa korupsi dengan banyak modus sering melibatkan kepala daerah, pejabat kementerian, hingga aparatur sipil negara (ASN).
Dampak dan Tindak Lanjut
Total 18 OTT ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor. Dengan beragam modus yang terungkap, lembaga antirasuah terus mendorong pencegahan melalui perbaikan sistem dan pengawasan. Hingga Juli 2026, KPK telah menetapkan puluhan tersangka dari kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masyarakat diharapkan turut serta melaporkan indikasi korupsi untuk mendukung pemberantasan yang lebih efektif.



