Korupsi Ambulans Rp8,4 Miliar di Dinkes Malang Diselidiki Kejari
Korupsi Ambulans Rp8,4 Miliar di Dinkes Malang Diselidiki

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat pada Rabu (8/7/2026) untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans Tahun Anggaran 2022. Proyek senilai Rp8,4 miliar ini mencakup pengadaan 7 unit ambulans untuk Public Safety Center (PSC).

Penggeledahan dan Barang Bukti

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2281 tanggal 7 Juli 2026. Tim penyidik menyita dokumen penting yang dikemas dalam 50 bundel serta dokumen dan surat-surat sebanyak 2 koper. Langkah ini diambil sesuai wewenang penyidik yang diatur dalam Pasal 133 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk mencegah hilangnya barang bukti.

"Penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti berupa surat atau barang bukti yang terkait, agar bukti-bukti tersebut tidak dihilangkan, disembunyikan, atau dipindahtangankan oleh pihak yang bertanggung jawab," ujar Fahmi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nilai Proyek dan Tersangka

Fahmi membeberkan bahwa pengadaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah. "Untuk nilai proyeknya sebesar 8,4 miliar rupiah. Itu nilai proyeknya, ya. Total ada 7 unit," jelas Fahmi. Meski demikian, Kejari Kabupaten Malang masih enggan membeberkan modus operandi maupun nilai kerugian negara. Saat ini fokus utama penyidik adalah pendalaman alat bukti dan dokumen yang baru disita. Pihaknya juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dampak pada Pelayanan Masyarakat

Mengenai operasional armada ambulans PSC yang tengah dibidik, Kejari memastikan proses hukum tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Ambulans-ambulans tersebut dipastikan tetap boleh beroperasi seperti biasa. "Silakan (beroperasi), kami belum sampai ke sana. Kita fokus melihat nilai pengadaannya saja dan dugaan penyalahgunaan dalam proses pengadaan tersebut," tutur Fahmi.

Fahmi meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berjanji akan terus memberikan perkembangan terbaru secara berkala seiring berjalannya proses penyidikan. "Saya memohon dukungan dan doanya agar kami bisa bekerja dengan baik dan lancar. Kasus ini berada dalam tahapan penyidikan, itulah mengapa kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan," pungkas Fahmi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga