Korban Hanania Sudah Coba Mediasi Sebelum Lapor Polisi
Korban Hanania Coba Mediasi Sebelum Lapor Polisi

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus dugaan penggelapan dana umrah Hanania Group telah melalui beberapa kali upaya penyelesaian sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi. Berbagai mediasi dan pencarian solusi telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil.

Upaya Mediasi Sebelum Laporan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin menyatakan bahwa kasus ini sudah melalui berbagai upaya, baik yang difasilitasi oleh kementerian maupun pihak lain yang mencoba mencari solusi. Namun, solusi yang ditawarkan oleh pihak travel dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dijanjikan kepada para jemaah. Hal ini membuat para korban kehilangan kepercayaan dan merasa telah menjadi korban penipuan serta penggelapan.

Iman menegaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya bukanlah langkah mendadak setelah jemaah gagal berangkat umrah. Proses mediasi telah dilakukan sebelumnya, sehingga laporan polisi merupakan langkah terakhir setelah upaya damai gagal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bos Hanania Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR), sebagai tersangka. Meskipun baru satu orang yang ditetapkan, penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab secara hukum. Iman menambahkan, jika ada fakta hukum baru yang mengarah pada tersangka lain, maka kemungkinan penetapan tersangka tambahan akan dilakukan.

Kasus ini bermula dari paket umrah yang ditawarkan Hanania Group dengan harga Rp29-46 juta, menjanjikan fasilitas VIP hingga wisata ke sejumlah negara. Namun, ratusan calon jemaah gagal berangkat dan mengalami kerugian. Polisi telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga