Komnas HAM Usul TGPF Usut Andrie Yunus, Buka Peluang Tersangka Baru
Komnas HAM Usul TGPF Usut Andrie Yunus, Buka Peluang Tersangka Baru

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak berjalan secara transparan. Proses pengungkapan kasus oleh TNI dinilai menutup celah dugaan keterlibatan pelaku lain. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta pada Senin (27/4/2026), menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Puspom TNI tidak transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang hanya menjerat empat orang tersangka berisiko menutup kemungkinan adanya pelaku lain.

Pelanggaran HAM Berat

Anis Hidayah menyebut penyerangan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. Tindakan tersebut melanggar hak seseorang untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, hak atas rasa aman, kebebasan berpendapat, hak turut serta dalam pemerintahan, dan hak memperoleh keadilan juga dilanggar. “Serangan terhadap Andrie Yunus merupakan penyiksaan,” tegas Anis.

Pola Terkoordinasi

Temuan Komnas HAM menunjukkan bahwa serangan air keras terhadap Andrie Yunus memiliki pola perencanaan dan pelaksanaan yang terkoordinasi antar pelaku. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan asam sulfat (H2SO4) sebagai alat serangan, identitas pelaku sebagai anggota TNI aktif dari BAIS TNI, pola komunikasi, penggunaan aset BAIS TNI, serta keterlibatan banyak terduga pelaku. “Keterangan ahli menunjukkan bahwa penyerangan tersebut dilakukan dalam bentuk sebuah kegiatan operasi intelijen,” ungkap Anis.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

14 Pelaku di Lapangan

Investigasi Komnas HAM menemukan bahwa jumlah pelaku tidak terbatas pada empat orang. Berdasarkan temuan dan analisis, setidaknya terdapat 14 orang yang terlibat secara langsung di lapangan dalam rangkaian peristiwa penyerangan tersebut.

Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada empat pihak terkait:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Presiden RI: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran dan fungsi intelijen TNI, merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025, serta membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel.
  • Kepolisian: Melanjutkan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas, terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil.
  • Pengadilan Militer II-08: Memproses hukum empat tersangka secara transparan dan akuntabel, serta mempertimbangkan penggunaan pasal penyiksaan berdasarkan Pasal 530 KUHP Baru.
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): Memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, menyediakan pemulihan hak berupa restitusi, serta bantuan medis dan rehabilitasi psikososial.