Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis perkembangan pemantauan dan penyelidikan kasus pelanggaran HAM di Papua yang terjadi antara tahun 2025 hingga awal 2026. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa terdapat enam kasus pelanggaran HAM di Papua yang memerlukan perhatian nasional.
Konflik Lahan di Papua Selatan
Salah satu kasus yang menonjol adalah konflik lahan di lima kampung masyarakat adat di Papua Selatan. Komnas HAM menemukan adanya konflik tanah dan hutan di Kampung Soa (Distrik Tanah Miring), Kampung Blandinkakayo/Sermayam (Distrik Jagebob), Kampung Onggari dan Domande (Distrik Tanah Miring), serta Kampung Wanam (Distrik Ilwayab), Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Menurut Anis Hidayah, konflik ini dipicu oleh aktivitas perusahaan yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Kasus Lainnya
Selain konflik lahan, masih ada lima kasus pelanggaran HAM lainnya yang sedang dalam proses pemantauan dan penyelidikan oleh Komnas HAM. Namun, rincian lebih lanjut mengenai kasus-kasus tersebut belum diungkapkan secara lengkap.
Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus ini hingga tuntas dan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam penyelesaiannya.



