Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Khalid mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua asosiasi haji.

Khalid selesai diperiksa sekitar pukul 18.35 WIB di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar terkait kasus ini.

"Jadi, PT. Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 M," kata Khalid.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Khalid menyebut uang itu dikembalikan dari PT Muhibbah, pihak yang menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel miliknya. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut.

"Pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu'. Saya bilang, 'iya ada'. Ustaz, harus kembalikan. Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa. KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tambah dia.

Khalid juga membantah adanya penerimaan ilegal dalam kasus korupsi kuota haji. Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini namanya hanya tercantum sebagai jemaah di PT Muhibbah.

"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu," ungkapnya.

Hari ini tim penyidik KPK memanggil Khalid dalam rangkaian pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Khalid juga sudah beberapa kali diperiksa KPK, terakhir kali pada 9 September 2025.

KPK sendiri sempat menyita uang dari Khalid. Uang yang disita itu disebut sebagai uang 'percepatan' yang diduga diminta oknum Kemenag. Duit itu diduga diserahkan Khalid setelah mendapat tawaran untuk berpindah dari berangkat haji via jalur furoda ke haji dengan menggunakan kuota khusus tambahan pada tahun 2024 dengan iming-iming maktab VIP. Menurut KPK, duit yang telah disetorkan Khalid bersama para jemaahnya itu dikembalikan lagi oleh oknum Kemenag karena ketakutan ada panitia khusus (Pansus) haji DPR pada tahun 2024.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga