Ketua KPK Akui Masih Kepikiran Harun Masiku yang Belum Tertangkap
Ketua KPK Akui Masih Kepikiran Harun Masiku

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto secara terbuka mengakui bahwa buron Harun Masiku masih menjadi beban pikiran bagi dirinya dan jajaran pimpinan lainnya. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers capaian kinerja KPK semester I tahun 2026 di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Harun Masiku, Beban yang Belum Terlepas

"DPO ya, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya ya. Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2021, 2020 ya, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah," ujar Setyo. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat kerap menanyakan perkembangan penangkapan Harun Masiku setiap kali KPK menggelar konferensi pers pengungkapan perkara.

Setyo menegaskan bahwa KPK membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat untuk dapat menangkap buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun tersebut. "Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM gitu," sebutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen KPK: Tak Akan Hentikan Pengejaran

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, yang hadir dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa kasus-kasus lama seperti Harun Masiku tidak akan dihentikan penyidikannya selama belum kadaluwarsa. "Kalau kemudian memang upaya maksimal kita sudah lakukan tetapi tidak ketemu. Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu tetap kita lakukan. Kita akan kejar terus sebelum kadaluarsa habis," ungkap Fitroh tegas.

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memburu para koruptor yang melarikan diri. Meskipun waktu terus berjalan, lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk tidak memberikan Status Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Harun Masiku selama masa penuntutan masih berlaku.

Kronologi Kasus Harun Masiku

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI pada tahun 2020. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar dirinya bisa ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan caleg terpilih yang mengundurkan diri. Harun adalah calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wahyu Setiawan telah diproses hukum dan divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap sekitar Rp600 juta dari Harun Masiku. Wahyu kini telah bebas setelah menjalani masa hukuman. Sementara itu, KPK telah mencabut paspor Harun Masiku untuk mencegahnya melarikan diri ke luar negeri. Namun, hingga kini keberadaan Harun masih belum diketahui.

Dampak dan Harapan Publik

Kasus Harun Masiku menjadi salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik karena melibatkan penyelenggara negara dan proses politik. Kegagalan menangkap Harun selama bertahun-tahun kerap menimbulkan spekulasi dan kritik terhadap kinerja KPK. Dalam konferensi pers kali ini, Setyo Budiyanto tampak berusaha meyakinkan publik bahwa KPK tidak akan menyerah.

"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan imigrasi, untuk melacak keberadaan Harun Masiku. Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami," tambah Setyo. KPK berharap dengan transparansi dan konsistensi ini, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga