Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2026 yang diperingati setiap 30 April.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang berlaku sejak 2010 menjadi landasan hukum utama. UU ini menegaskan hak dasar warga negara untuk mengakses informasi publik, terutama dari badan publik yang mengelola uang negara, sumbangan masyarakat, atau bantuan luar negeri. Donny menjelaskan bahwa Komisi Informasi dibentuk berdasarkan UU tersebut di seluruh Indonesia.
Hak Warga Negara
Setiap warga negara memiliki hak untuk berkomunikasi dan meminta informasi publik kepada badan-badan publik. Donny menekankan bahwa informasi tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga kebutuhan yang tidak boleh dibatasi. Ia mendorong seluruh badan usaha, termasuk non-publik, untuk terbuka informasinya guna mencegah korupsi, kolusi, nepotisme, dan meningkatkan akuntabilitas.
Masih Banyak Pekerjaan Rumah
Meskipun UU KIP telah berlaku 16 tahun, Donny mengakui bahwa keterbukaan informasi belum berjalan optimal. Prioritas utama adalah mengenalkan hak ini ke seluruh lapisan masyarakat. Data menunjukkan dari sekitar 372 badan publik, hanya 189 (sekitar 50 persen) yang terbuka. Komisi Informasi bertugas menetapkan standar layanan, menyelesaikan sengketa informasi, dan membuat Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Harapan ke Depan
Donny berharap pimpinan badan publik menyadari pentingnya keterbukaan informasi dan berkomitmen untuk terbuka. Ia menambahkan bahwa indikator keterbukaan informasi publik kini menjadi bagian dari reformasi birokrasi.



