Kesehatan Yaqut Cholil Qoumas Memburuk, KPK Pantau Perawatan di RS
Kesehatan Yaqut Memburuk, KPK Pantau Perawatan di RS

Jakarta – Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka kasus korupsi kuota tambahan haji 2023-2024, masih menjalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya menurun. Mantan Menteri Agama itu telah dua hari dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

KPK Pantau Perkembangan Kesehatan YCQ

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik terus memantau kondisi kesehatan YCQ. “Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ di RS Kramat Jati Polri. Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (26/6/2026).

KPK berharap Yaqut segera pulih dan dapat kembali ke rumah tahanan (rutan) agar proses pemeriksaan dapat dilanjutkan. “Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif. Agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” kata Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Gangguan Pencernaan Jadi Penyebab Rawat Inap

Sebelumnya, pada 24 Juni 2026, KPK resmi membantarkan penahanan Yaqut setelah ia harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan dan memerlukan perawatan intensif.

“Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Ybs menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” jelas Budi dalam keterangan resminya.

Menurut Budi, pembantaran penahanan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar tersangka, khususnya terkait pelayanan kesehatan selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan. “Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Budi.

Proses Hukum Tetap Berjalan

KPK menegaskan bahwa pembantaran ini tidak menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kuota tambahan haji tahun 2023-2024 yang merugikan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai lama perawatan Yaqut di rumah sakit.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga