Keppres Jampidsus Kuntadi Diteken Prabowo Besok atau Lusa
Keppres Jampidsus Kuntadi Diteken Prabowo Besok

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam waktu dekat. Kuntadi akan menggantikan Febrie Ardiansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Insya Allah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan, dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7). Pernyataan ini menegaskan bahwa proses pergantian pimpinan di Jampidsus segera rampung setelah sebelumnya Jaksa Agung mengusulkan nama Kuntadi.

Latar Belakang Penggantian Febrie

Febrie Ardiansyah, yang sebelumnya menjabat Jampidsus, telah mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie diperiksa pada Jumat (17/7) lalu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri, serta dugaan korupsi lainnya. Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik tersebut terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan blackout, dan perkara ASABRI.

Profil Kuntadi dan Proses Seleksi

Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejagung. Ia diusulkan oleh Jaksa Agung bersama beberapa nama lain untuk menggantikan Febrie. Proses seleksi melibatkan Tim Penilai Akhir (TPA) yang akan menilai kelayakan para calon. Prasetyo Hadi sebelumnya mengonfirmasi telah menerima surat usulan pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus.

Kuntadi memiliki pengalaman panjang di Kejagung, khususnya di bidang pemulihan aset. Pengangkatannya diharapkan dapat memperkuat penanganan perkara tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan aset negara.

Kasus Lain yang Menyeret Febrie

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.

Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini disebut tidak bersikap resisten terhadap kasus korupsi yang menjerat Febrie, menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Dampak dan Harapan

Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus diharapkan membawa angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan latar belakangnya di bidang pemulihan aset, Kuntadi dianggap mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Masyarakat menanti langkah konkret Jampidsus baru dalam menangani kasus-kasus besar yang selama ini menjadi sorotan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga