Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana angkat bicara terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan mark up sertifikasi halal tahun 2025. Dadan menghormati langkah ICW dan mengapresiasi perhatian yang diberikan terhadap proses sertifikasi halal.
Penjelasan Kepala BGN
"Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal," kata Dadan kepada detikcom, Senin (11/5/2026). Dadan menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi halal termasuk dalam tunggakan anggaran 2025 yang harus diselesaikan pada 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran akan melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi oleh lembaga terkait.
"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026," ujar Dadan. "Nanti sebelum dibayar, pasti akan direview oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku," lanjutnya.
Laporan ICW ke KPK
Sebelumnya, ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan PT BKI (Persero) terkait mark up pengadaan sertifikasi halal. ICW mengungkap empat aspek utama permasalahan dalam pengadaan tersebut. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa potensi kerugian negara mencapai Rp 49,5 miliar.
"Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI, dari Persero. Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi, Rp 49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal ini," kata Wana kepada wartawan di KPK, Kamis (7/5/2026).
Empat Aspek Permasalahan
Pertama, ada lima paket pengadaan sertifikasi halal dengan rencana anggaran Rp 200 miliar yang dipecah menjadi lima paket senilai Rp 50 miliar. Kedua, dalam Perpres tentang SPPG, seharusnya yang melakukan sertifikasi adalah SPPG itu sendiri, bukan BGN. Ketiga, diduga ada pemecahan paket untuk menghindari tanggung jawab kepala BGN. Keempat, pelaksanaan sertifikasi halal tidak dilakukan oleh pemenang yang seharusnya.
"Kami mengidentifikasi pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH, PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal," sebut Wana.
Dugaan Mark Up Anggaran
ICW mencatat dugaan mark up anggaran sebesar Rp 49 miliar lebih. Menurut perhitungan ICW, pengadaan seharusnya hanya bernilai sekitar Rp 90 miliar, namun biaya yang sudah direalisasikan BGN mencapai Rp 141 miliar. "BGN itu melakukan pengadaan empat tahap sertifikasi halal, itu diketahui ada sekitar Rp 141 miliar nilai yang direalisasikan, yang mana bagi kami patut diduga adanya markup dari pengurusan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN," tambah Wana.
Tanggapan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut laporan tersebut akan melalui klarifikasi lebih lanjut. Perkembangan pengusutan akan disampaikan kepada pelapor. "Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi, Jumat (8/5).
Budi menjelaskan bahwa KPK telah melakukan kajian terhadap program MBG dan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, baik dari sisi regulasi, bisnis proses, maupun kondisi di lapangan. "Dan bagaimana pemangku kepentingan ini sebaiknya juga menggandeng para pemangku kepentingan lainnya," sebutnya.



