Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya angkat bicara terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajarannya dalam kasus dugaan korupsi. Dalam pernyataan resminya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
Pernyataan Resmi Kementerian ATR/BPN
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa institusinya akan bersikap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan. “Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/5/2026).
Tindakan Administratif terhadap Pegawai Terlibat
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai yang terlibat dalam perkara tersebut. “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” lanjut Shamy. Ia menambahkan bahwa seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komitmen Tata Kelola Pertanahan yang Profesional
Shamy menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang tengah diproses hukum tersebut merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Ia juga memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat dapat terus memperoleh layanan secara optimal.
Evaluasi dan Penguatan Pengawasan Internal
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan. “Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy.



